Hukum
Pranata Pembangunan
A.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara
dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. Filsuf Aristoteles menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
- Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
- Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
- Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
- Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Hukum adalah (1) peraturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah ; (2)
undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat ; (3)
patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu; (4)
keputusan (pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan) ; vonis.
B.
PENGERTIAN HUKUM MENURUT AHLI
Pengertian
hukum sangat beragam, sehingga kita harus mengetahui apa saja pengertian hukum
dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Berikut adalah pengertian hukum menurut
para ahli, yaitu :
1.
Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan
teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2.
Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak
bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3.
Achmad Ali; Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang
dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam
aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan
norma itu.
4.
Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan kaidah serta
semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk
memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna
mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
5.
Borst; Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam
kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan
mendapatkan keadilan.
6.
Mr. E.M.
Meyers; Menurutnya hukum ialah aturan-aturan
yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman
bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7.
Prof. Dr. Van
Kan; Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya
memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.
8.
S.M. Amin; Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia
dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan
terpelihara.
9.
J.C.T.
Simorangkir; Hukum merupakan segala peraturan yang
sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
10.
Drs. E.
Utrecht, S.H.; Menyatakan bahwa hukum adalah suatu
himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang
mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh
setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu
bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
11.
Leon Duguit; Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para
anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum
tersebut.
12.
Sunaryati
Hatono; Menurutnya hukum tidak menyangkut
kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan
mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya,
dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam
kehidupan bermasyarakat.
13.
Ridwan Halim; Hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada
intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang
harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
14.
Soerso; Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang
berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang
memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan
sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
15.
Tullius
Cicerco; Hukum ialah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu
yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
16.
M.H.
Tirtaatmidjaja; Hukum adalah keseluruhan aturan atau
norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam
pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda,
kurungan, penjara atau sanksi lainnya.
17.
Abdulkadir
Muhammad; Hukum merupakan segala peraturan baik
tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap
pelanggarannya.
18.
Abdul Wahab
Khalaf; Menyatakan bahwa hukum merupakan
tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut
perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.
19.
Aristoteles; Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang
mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang
bersalah atau para pelanggar hukum.
20.
Karl Max; Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu
masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
C.
PENGERTIAN PRANATA DALAM PEMBANGUNAN
Pranata adalah system tingkah laku sosial yang bersifat resmi
serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh
perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia.
Pembangunan adalah
perubahan individu/kelompok dalam rangka mewujudkan penigkatan kesejahteraan
hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya
perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Kegiatan
pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal,
dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses
perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses
perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara
pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan,
pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.
Pranata
dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena
yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga
menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda dalam penciptaan ruang. Pranata dalam hal ini adalah suatu sistem dan norma yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan pembangunan dengan maksud menciptakan arsitektur yang baik dan benar.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda dalam penciptaan ruang. Pranata dalam hal ini adalah suatu sistem dan norma yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan pembangunan dengan maksud menciptakan arsitektur yang baik dan benar.
Dapat
disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan
interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka
mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak.
Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detail adalah
interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan
untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan
kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang
publik.
D.
PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Setelah mengetahui
apa arti dari hukum, pranata, dan pembangunan, maka pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan adalah
peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan
perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam
arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada
peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu
dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak
antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek),
kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan
ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Hukum Pranata
Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:
1. Manusia
Unsur pokok dari
pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber
daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. SDA
Sumber daya alam merupakan
faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan
bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk
mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak
modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi
faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah,
mempercepat proses pembangunan.
...Thank
You...
Sumber dan referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar