Manusia dan Keadilan
1. Definisi dan Makna Keadilan
A. Definisi
Kata keadilan dalam bahasa Inggris adalah justice. Kata justice memiliki
makna secara atributif dan sebagai tindakan. Secara atributif justice berarti
suatu kuasalitas yang adil atau fair. Sebagai tindakan, justice berarti
tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak atau hukuman.
Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab.
Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa
saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan
sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu
keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan
kewajibannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata keadilan berasal dari kata
dasar adil. Adil mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak
berat sebelah. Dengan demikian, keadilan mengandung pengertian sebagai suatu
hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang.
Definisi keadilan menurut para ahli,
sebagaiberikut:
- Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
- Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan merupakan keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama yaitu sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
- Menurut Thomas Hubbes, sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
- Menurut Notonegoro, suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menurut pendapat W.J.S Poerwadarminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
·
Tidak berat
sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
·
Memberikan sesuatu
kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus
diperolehnya.
·
Mengetahui
hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan
yang berlaku.
·
Tidak pilih
kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Makna keadilan menurut
bebera ahli :
Teori
keadilan menurut Aristoteles
1.
Keadilan
komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan
tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2.
Keadilan
distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai
dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
3.
Keadilan
kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang
diberikan orang lain kepada kita.
4.
Keadilan
konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang
warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah
diwajibkan.
5.
Keadilan
menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila
seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Teori
keadilan menurut Plato
1.
Keadilan
moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu
memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.
Keadilan
prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang
telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah
diharapkan.
Teori
keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian
yang telah disepakati.
Mengenai teori keadilan
ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu
keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Makna keadilan sangat berperan penting dalam kehidupan, banyak contoh
dan macam-macam keadilan, seperti keadilan komutatif, distributive, legal,
vindikatif, kreatif dan protektif. Setiap orang pasti mengetahui apa arti dari
kata adil yang artinya kejujuran, ketulusan, keikhlasan.
Dan di
Indonesia saat ini sudah menerapkan keadilan
menurut hukum dan undang-undang yang ada.
2. Keadilan Sosial
Negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang
berarti bahwa negara sebagai penjelmaan, manusia sebagai Makhluk Tuhan yang
Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan
suatu keadilan dalam hidup bersama (Keadilan Sosial). Keadilan sosial tersebut
didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab
(sila II). Manusia pada hakikatnya adalah adil dan beradab, yang berarti
manusia harus adil terhadap diri sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap
orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus
terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu :
1. Keadilan legalis
Keadilan legalis artinya keadilan yang arahnya dari
pribadi ke seluruh masyarakat. Manusia pribadi wajib memperlakukan perserikatan
manusia sebagai keseluruhan sebagai anggota yang sama martabatnya. Manusia itu
sama dihadapan hukum, tidak ada beda nya dengan anggota masyarakat yang lain.
2. Keadilan distributive
Keadilan distributive adalah keseluruhan masyarakat
wajib memperlakukan manusia pribadi sebagai manusia yang sama martabatnya.
Dengan kata lain, apabila ada satu hukum yang berlaku maka hukum itu berlaku
sama bagi semua warga masyarakat. Pemerintah sebagai representasi negara wajib
memberikan pelayanan dan mendistribusikan seluruh kekayaan negara (asas
pemerataan) dan memberi kesempatan yang sama kepada warga negara untuk dapat
mengakses fasilitas yang disediakan oleh negara (tidak diskriminatif).
3. Keadilan
komutatif
Keadilan antara manusia pribadi yang satu dengan
yang lain. Artinya tak lain warga masyarakat wajib memperlakukan warga lain sebagai
pribadi yang sama martabatnya. Ukuran pemberian haknya berdasar prestasi. Orang
yang punya prestasi yang sama diberi hak yang sama. Jadi sesuatu yang dapat
dicapai oleh seseorang arus dipandang sebagai miliknya dan kita berikan secara
proposional sebagaimana adanya.
Sebagai suatu negara berkeadilan sosial maka negara Indonesia yang
berlandaskan Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan, bertujuan untuk
melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan
umum, serta mencerdaskan warganya (tujuan khusus). Adapun tujuan dalam
pergaulan antar bangsa di masyarakat internasional bertujuan : “.....ikut
menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Dalam pengertian ini maka negara Indonesia sebagai negara
kebangsaan adalah berdasar keadilan sosial dalam melindungi dan mensejahterakan
warganya,demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip
dasar pada kemerdekan serta keadilan dalam hidup masyarakat.
Keadilan sosial berwujud hendak melaksanakan kesejahteraan umum dalam
masyarakat bagi segala warga negara dan penduduk. Keadilan sosial di bidang
kemasyarakatan menjadi suatu segi dari perikeadilan yang bersama-sama dengan
perikemanusiaan ditentang dan dilanggar oleh penjajah yang harus dilenyapkan,
seperti dirumuskan dalam Pembukaan alinea I. Demokrasi politik berhubungan
dengan keadilan sosial memberi hak yang sama kepada segala warga dalam hukum
dan susunan masyarakat negara, seperti dirumuskan dalam pasal 27 dan 31:
• Persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan,
• Kewajiban menjunjung hukum dan
pemerintahan,
• Hak yang sama atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak,
• Mendapat pengajaran
Keadilan sosial menurut
Pembukaan UUD dimaksudkan tidak hanya bagi rakyat Indonesia sendiri, akan
tetapi juga bagi seluruh umat manusia. Keadilan sosial dapat dikembalikan pula
kepada sifat kodrat manusia monodualis, sehingga keadilan sosial adalah sesuai
pula dengan sifat hakekat negara kita sebagai negara monodualis, bahwa di dalam
keadilan sosial itu terkandung pula kesatuan yang statis tak berubah dari
kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus dan kepentingan umum dalam
keseimbangan yang dinamis, yang mana di antara dua macam kepentingan itu yang
harus diutamakan tergantung dari keadaan dan zaman.
Realisasi dari prinsip
keadilan sosial tidak lain adalah dengan jalan pembangunan yang benar-benar
dapat dilaksanakan dan berguna serta dinikmati oleh seluruh lapisan rakyat.
Selain itu dalam realisasinya Pembangunan Nasional merupakan suatu upaya untuk
mecapai tujuan negara, sehingga Pembangunan Nasional harus senantiasa
meletakkan asas keadilan sebagai dasar operasional serta dalam penentuan
berbagai macam kebijaksanaan dalam pemerintahan negara.
Karena itu sangat terang bahwa
kita harus meniadakan segala bentuk penyimpangan sosial dan penyimpangan
pembagian kekayaan nasional kita. Penyimpangan-penyimpangan demikian bukan saja tidak menjamin terwujudnya
keadilan sosial, tetapi merupakan penghambat dari kesetiakawanan yang menjadi
kekuatan penting dalam usaha kita untuk sama-sama memikul beban pembangunan.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Macam-macam Keadilan
1.
Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa)
Yaitu
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya
berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak
seseorang).
2.
Keadilan
Distributif (iustitia distributiva)
Yaitu
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya
berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan,
jasa atau kebutuhan.
3.
Keadilan
legal (iustitia Legalis)
Yaitu
keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi
UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
4.
Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa)
Yaitu
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai
dengan pelanggaran atau kejahatannya.
5.
Keadilan
kreatif (iustitia creativa)
Yaitu
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan
untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang
kehidupan.
6.
Keadilan
protektif (iustitia protectiva)
Yaitu
keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan
sewenang-wenang pihak lain.
7.
Keadilan
Sosial Menurut Franz Magnis Suseno
keadilan
sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses
eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan
sosial. Keadilan sosial tidak hanya
menyangkut upaya penegakan
keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan
kebutuhan hidup yang wajar bagi
masyarakat.
Ada delapan Jalur Pemerataan yang merupakan asas
keadilan sosial, terdiri dari :
1.
Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan (
perumahan ).
2.
Pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3.
Pemerataan
pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan
kesempatan kerja.
5.
Pemerataan
kesempatan berusaha.
6.
Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan
jaum wanita.
7.
Pemerataan
penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
8.
Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
4. Kejujuran (definisi dan hakikat)
A.
Definisi
Secara etimologi, jujur merupakan lawan kata dusta. Dalam bahasa Arab
diungkapkan dengan "Ash-Shidqu" sedangkan "Ash-Shiddiq"
adalah orang yang selalu bersikap jujur baik dalam perkataan maupun perbuatan.
Kejujuran adalah akhlak terpuji. Seseorang dikatakan jujur apabila dia
menyatakan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada tanpa menambah dan menguranginya.
Kejujuran itu ada pada ucapan, juga ada pada perbuatan, sebagaimana
seorang yang melakukan suatu perbuatan, tentu sesuai dengan yang ada pada
batinnya. Seorang yang berbuat riya’ tidaklah dikatakan sebagai orang yang
jujur karena dia telah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang dia
sembunyikan (di dalam batinnya). Begitu pula orang munafik tidaklah dikatakan
sebagai seorang yang jujur karena dia menampakkan dirinya sebagai seorang yang
bertauhid, padahal sebaliknya.
B.
Hakikat
Kejujuran
Dalil
Al-Qur’an
وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَىٰ سَوَاءٍ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ
Artinya:
“Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan,
Maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (QS. Al-Anfal:
58)
إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ
Artinya:
“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak
beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka Itulah orang-orang pendusta.”(QS.
An-Nahl: 105)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu
bersama orang-orang yang benar.”(QS. At-Taubah: 119)
Pada ayat di atas sudah dijelaskan bahwa
orang yang tidak jujur atau pendusta itu dilarang keras oleh Allah, karena
sifat pendusta merupakan sifat yang tercela dan tidak disukai oleh Allah.
Dengan cara beriman dan bertakwa kepada Allah yang akan terhindar dari sifat
pendusta.
Macam-macam
Kejujuran
Ada
beberapa macam kejujuran yang sudah semestinya dimiliki oleh setiap muslim,
yaitu:
1.
Kejujuran
lisan (shidqu al lisan)
Kejujuran
lisan yaitu memberitakan sesuatu sesuai dengan realita yang terjadi, kecuali
untuk kemaslahatan yang dibenarkan oleh syari’at seperti dalam kondisi perang,
mendamaikan dua orang yang bersengketa atau menyenangkan istri, dan semisalnya.
2.
Kejujuran
niat dan kemauan (shidqu an niyyah wa al iradah)
Yang
dimaksud dengan kejujuran niat dan kemauan adalah motivasi bagi setiap gerak
dan langkah seseorang dalam semua kondisi adalah dalam rangka menunaikan hukum
Allah Ta’ala dan ingin mencapai ridhaNya.
3.
Kejujuran
tekad dan amal Perbuatan
Jujur
dalam tekad dan amal berarti melaksanakan suatu pekerjaan sesuai dengan yang
diridhai oleh Allah Swt. dan melaksanakannya secara kontinyu.
Keutamaan
Jujur
Nabi menganjurkan umatnya untuk selalu jujur karena kejujuran merupakan
mukadimah akhlak mulia yang akan mengarahkan pemiliknya kepada akhlak tersebut.
Terdapat beberapa keutamaan jujur, diantaranya:
1.
Menentramkan
hati.
2.
Membawa
berkah.
3.
Meraih
kedudukan yang syahid.
4.
Mendapat
keselamatan. Dusta juga dalam hal-hal tertentu diperbolehkan, jika jujur ketika
itu bisa menimbulkan kekacauan.
5. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur,
dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah,
tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap
sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan
manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek
kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut
dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Kategori
Kecurangan
Pengklasifikasian
kecurangan dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi.
· Berdasarkan Pencatatan
Kecurangan
berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
1.
Pencurian
aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang
tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-the-books, lebih mudah untuk
ditemukan).
2.
Pencurian
aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang
valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books).
3.
Pencurian
aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui
pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian uang
pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the
books, paling sulit untuk ditemukan)
· Berdasarkan frekuensi
Pengklasifikasian
kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
1.
Tidak
berulang (non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang, tindakan
kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali — pada dasarnya bersifat tunggal.
Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat.
2.
Berulang
(repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi
beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan
terjadi terus-menerus sampai dihentikan.
Bagi
auditor, signifikansi dari berulang atau tidaknya suatu kecurangan tergantung
kepada dimana ia akan mencari bukti. Misalnya, auditor harus mereview program
aplikasi komputer untuk memperoleh bukti terjadinya tindakan kecurangan
pembulatan ke bawah saldo tabungan nasabah dan pengalihan selisih pembulatan
tersebut ke suatu rekening tertentu.
· Berdasarkan konspirasi
Kecurangan dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi
konspirasi atau kolusi, tidak terdapat konspirasi, dan terdapat konspirasi
parsial. Pada umumnya kecurangan terjadi karena adanya konspirasi, baik bona
fide maupun pseudo. Dalam bona fide conspiracy, semua pihak sadar akan adanya
kecurangan, sedangkan dalam pseudo conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak
mengetahui terjadinya kecurangan.
· Berdasarkan keunikan
Kecurangan
berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.
Kecurangan
khusus (specialized fraud), yang terjadi secara unik pada orang-orang yang
bekerja pada operasi bisnis tertentu.
2.
Kecurangan
umum (garden varieties of fraud) yang semua orang mungkin hadapi dalam operasi
bisnis secara umum. Misal: kickback, penetapan harga yang tidak benar, pesanan
pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan
kontrak ulang atas pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan
pengiriman barang yang tidak benar.
Gejala
Adanya Kecurangan
Pelaku
kecurangan di atas dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok, yaitu:
manajemen dan karyawan. Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih
sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena
itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut.
6. Perhitungan (Hisab)
Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk
menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender
Hijriyah.
'Hisab secara harfiah' perhitungan. Dalam dunia Islam istilah hisab
sering digunakan dalam ilmu falak (astronomi) untuk memperkirakan posisi
Matahari dan bulan terhadap bumi. Posisi Matahari menjadi penting karena
menjadi patokan umat Islam dalam menentukan masuknya waktu salat. Sementara
posisi bulan diperkirakan untuk mengetahui terjadinya hilal sebagai penanda masuknya
periode bulan baru dalam kalender Hijriyah. Hal ini penting terutama untuk
menentukan awal Ramadhan saat muslim mulai berpuasa, awal Syawal (Idul Fithri),
serta awal Dzulhijjah saat jamaah haji wukuf di Arafah (9 Dzulhijjah) dan Idul
Adha (10 Dzulhijjah).
Dewasa ini, metode hisab telah menggunakan komputer dengan tingkat
presisi dan akurasi yang tinggi. Berbagai perangkat lunak (software) yang
praktis juga telah ada. Hisab seringkali digunakan sebelum rukyat dilakukan.
Salah satu hasil hisab adalah penentuan kapan ijtimak terjadi, yaitu saat
Matahari, bulan, dan bumi berada dalam posisi sebidang atau disebut pula
konjungsi geosentris. Konjungsi geosentris terjadi pada saat matahari dan bulan
berada di posisi bujur langit yang sama jika diamati dari bumi. Ijtimak terjadi
29,531 hari sekali, atau disebut pula satu periode sinodik.
Kalkulasi adalah proses yang disengaja untuk mengubah satu masukan atau
lebih ke dalam hasil tertentu, dengan sejumlah peubah.
Mengkalkulasi berarti memastikan dengan menghitung. Istilah ini diserap
dari bahasa Inggris, yang menyerapnya dari bahasa Latin calculus, yang awalnya
berarti batu kandung kemih (calx). Kata ini juga berarti kerikil yang digunakan
untuk berhitung, atau bebatuan kecil yang digunakan sebagai media hitung
seperti sempoa.
Metode Hisab
Kendati sama rnengacu
pada perhitungan siklus peredaran Bulan mengelilingi Bumi, tetapi dalam
implementasinya dikenal adanya dua sistem hisab dalam penyusunan kalender
qamariyah, yakni Hisab Urfi dan Hisab Hakiki.
1. Hisab Urfi
Dalam sistem Hisab Urfi, kalender qamariyah disusun
berdasarkan masa peredaraan rata-rata Bulan mengelilingi Bumi, yakni 29 hari 12
jam 44 menit 3 detik (masa yang berlalu di antara dua ijtimak yang berurutan,
atau satu bulan Sinodis). Berdasarkan perhitungan ini, maka satu tahun (12
bulan) dihitung sama dengan 354 hari 8 jam 48 menit 36 detik (354 11/30 hari).
Dengan sistem ini, awal bulan-bulan qamariyah di
segenap belahan Bumi akan selalu jatuh pada hari yang sama.
Dalam sistem Hisab Hakiki, kalender qamariyah
disusun berdasarkan masa peredaraan Bulan yang sebenarnya (hakiki). Karena itu,
panjang masa yang berlalu di antara dua ijtimak berurutan (satu bulan sinodis)
tidak selalu sama setiap bulan. Kadang hanya 29 hari lebih 6 jam dan beberapa
menit, dan kadang sampai 29 hari lebih 19 jam dan beberapa menit. Berkaitan
dengan ini, maka umur bulan yang selalu tetap seperti dalam Hisab 'Urfi tidak
dikenal dalam sistem ini. Boleh jadi 29 hari berturut-turut, atau 30 hari
berturut-turut.
Berbagai metode hisab banyak dikembangkan pada alur
sistem ini. Dari segi akurasinya, metode-metode hisab tersebut lazim
dikategorikan menjadi tiga, yakni Taqribi, Tahqiqi dan Kontemporer.
1.
Taqribi
menentukan derajat ketinggian Bulan paska ijtimak berdasarkan perhitungan yang
sifatnya "kurang-lebih", yakni membagi dua selisih waktu antara saat
ijtimak dengan saat terbenam Matahari. Metoda hisab Sullamun Nayyirain, Fathur
Rauf al-Mannan dan sejenisnya dipandang masuk dalam kategori ini.
2.
Tahqiqi
menentukan derajat ketinggian Bulan paska ijtimak dengan memanfaatkan
perhitungan ilmu ukur segitiga bola. Metoda hisab Badi'atul Mitsal, Khulashatul
Wafiyah dan sejenisnya dihitung masuk dalam kategori ini.
3.
Kontemporer
sama dengan Tahqiqi dalam cara menentukan derajat ketinggian Bulan. Bedanya,
hisab Kontemporer mengacu pada data astronomis yang selalu diperbaharui atau
dikoreksi dengan penemuan-penemuan terbaru. Metoda hisab Jean Meus, Almanak
Nautika dan sejenisnya dianggap masuk dalam kategori ini.
7. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang
tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah
suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “Daripada berputih mata lebih baik berputih
tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama
baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan
kepada anak-anaknya “Jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti
sudah mengandung arti “nama baik” Ada pula pesan orang tua “Jangan membuat
malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi
anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap
baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kamu anggap tidak baik!” Dengan
melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya
sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan.
Atau bisa dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain
cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada
hakekatnya sesuai dengan kodratnya manusia, yaitu:
1.
Manusia
menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
2.
Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan
segala kesalahannya, bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan
ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari
akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan
perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk
itu, orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan, yaitu derajat/pangkat, harta dan wanita. Bila
orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan terjerumus kejurang
kenistaan, karena untuk memiliki derajat/pangkat, harta dan wanita itu dengan
mempergunakan jarak yang tidak wajar. Jalan itu antara lain, fitnah, membohong,
suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan
Hawa nafsu dan angan-angan bagaikan sungai dan air. Hawa nafsu yang tak
tersalurkan melalui sungai yang baik, yang benar, akan meluap kemana-mana yang
akhirnya sangat berbahaya. Menjerumuskan manusia ke lumpur dosa.
Ada godaan halus, yang dalam bahasa jawa, adigang, adigung, adiguna,
yaitu membanggakan kekuasaan, kebesarannya, dan kepandaiannya. Semua itu
mengandung arti kesombongan.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat
dan minta maaf tidak hanya dibibir. Melainkan harus bertingkah laku sopan, ramah,
berbuat budi darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan sesama hidup
yang perlu ditolong dengan penuh rasa kasih sayang, tanpa pamrih, Takwa kepada
Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil, dan budi luhur selalu
dipupuk.
8. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. reaksi itu
dapat perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh, A memberikan makanan kepada B. Di lain kesempatan B
memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan
ini merupakan pembalasan.
Dalam Al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan
mengadakan pembalasan. Bagi yang tidak bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan dan pembalasan yang diberikan pun pembalasan yang seimbang, yaitu
siksaan di neraka.
Pembalasan muncul karena adanya sebuah reaksi atau perbuatan orang lain
terhadap seseorang. Pembalasan merupakan sifat alamiah yang dimiliki oleh
manusia dan bentuknya berbeda-beda tergantung reaksi atau perbuatan apa yang
telah dilakukan orang lain terhadap seseorang tersebut ada yang bersifat
positif maupun negatif. Pembalasan yang mungkin terjadi dapat berupa perbuatan
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, maupun tingkah laku
yang seimbang.
Makna
Pembalasan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pembalasan
merupakan proses atau cara atau perbuatan membalas. Dimana membalas sendiri
memiliki kata dasar 'balas' yang berarti sebuah reaksi. Jadi bisa diartikan
bahwa Pembalasan merupakan Sebuah proses atau cara untuk menunjukkan perbuatan
atau tingkah laku yang memiliki maksud untuk memberikan reaksi.
Sebab
Terjadinya Pembalasan
Pembalasan disebabkan
oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia
adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
Oleh karena itu, tiap
manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
Pembalasan bisa juga berasal karena adanya hubungan timbal balik antar
manusia, dimana timbal balik yang dilakukan itu biasanya bersifat mulai dari rasa
balas budi maupun rasa dendam, mulai dari hal yang positif maupun yang negatif.
Semua itu dilakukan karena manusia telah diberikan sifat dan kodrat asli dari
Sang Pencipta. Dan yang namanya pembalasan bisa saja dilakukan secara tidak
sadar. Hal ini dikarenakan manusia telah diberikan sifat yang sedemikian rupa.
...Thank
You...
Sumber dan
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar